OHHH mantan Napi

Silfester Matutina pernah dikenai hukuman pidana usai menyampaikan fitnah kepada mantan Wa OHHH mantan Napi
[PORTAL-ISLAM]  OHHH mantan Napi...

Nama: Silfester Matutina

Tempat dan tanggal lahir: Ende, Flores, NTT, 19 Juni 1971

Agama: Kristen

Tempat tinggal: Depok

Silfester Matutina pernah dikenai hukuman pidana usai menyampaikan fitnah kepada mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

👇👇

Siapa Silfester Matutina dan Rekam Jejaknya

Silfester Matutina adalah pendiri sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Solmet adalah organisasi yang menghimpun relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi). Solmet berdiri pada 2013 bertepatan dengan pencalonan Jokowi sebagai Presiden RI.

Silfester menjadi loyalis Jokowi dan keluarganya selama bertahun-tahun. Hal ini ia buktikan dengan bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Jokowi.

Silfester menjabat sebagai wakil ketua di TKN. Bukti bahwa Silfester adalah loyalis sejati Jokowi adalah fakta bahwa dirinya termasuk satu dari relawan yang membacakan enam poin ikrar dan sumpah setia kepada Jokowi.

Sebagai pendukung setia Jokowi, Silfester rutin membela dan pasang badan ketika Jokowi dikritik. 

Berikut biodata lengkap Silfester Matutina berdasarkan data dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) RI:

Nama: Silfester Matutina
Tempat dan tanggal lahir: Ende, Flores, NTT, 19 Juni 1971
Agama: Kristen
Tempat tinggal: Depok

Silfester Matutina Pernah Dipidana

Silfester Matutina pernah dikenai hukuman pidana usai menyampaikan fitnah kepada mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. Fitnah tersebut ia sampaikan saat menyampaikan orasi, di depan Gedung Baharkam Mabes Polri, pada 15 Mei 2017.

Melalui orasi tersbeut Silfester menuduh bahwa Jusuf Kalla melakukan korupsi dan nepotisme, sehingga membuat masyarakat menjadi miskin. Ia menuduh bahwa Jusuf "hanya perkaya keluarganya saja."

Akibat ucapannya itu, sejumlah pengusaha yang terhimpun dalam Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Selatan, melaporkan penghinaan Silfester ke Polda Metro Jaya. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa Silfester bersalah. Ia terbukti memfitnah Jusuf Kalla dan dikenakan pidana penjara selama satu tahun.

Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, hukuman Silfester bertambah di tingkat kasasi.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Silfester dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jadi Komisaris BUMN

Dukungan Silfester Matutina kepada Prabowo-Gibran berbuah jabatan komisaris BUMN.

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) ini dilantik sebagai Komisaris ID Food oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Selasa (18/4/2025).

***

Sumber:



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Banner iklan disini
Tekan Tombol Close Untuk Menutup

Banner iklan disini