Kota Bandung yang Tak Aman
Hampir setiap hari kita disuguhkan dengan berita dan fakta kriminal, pembunuhan, pemerkosaan, pertikaian berujung maut di Bandung. Kasus pencurian dan kekerasan (curas) atau begal menghantui Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir. Belasan kasus begal ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung.
Dalam rentang November 2022 hingga pertengahan Januari 2023, 60 kasus kejahatan diungkap polsek jajaran dan Satreskrim Polrestabes Bandung dengan 15 di antaranya, merupakan kasus begal.
Dilansir dari detikJabar, Kamis (26/1/2023), 60 kasus kejahatan itu di antaranya 15 kasus curas, 11 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 11 kasus tipu gelap, 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 8 kasus penganiayaan dan 5 kasus premanisme.
Beragam modus operandi dilakukan para pelaku kejahatan ini, dari mulai perampasan, penodongan, pembacokan, penusukan, kuci palsu dan lainnya.
Bahkan belum lama ini Seorang pelajar SMA berinisial FNS menjadi korban pembacokan di Depo Air Minum Biru daerah Riung Hegar Raya, Riung Bandung, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Kamis (23/2/2023). Aksi sadis itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah salah satu akun Instagram @sekitarbandung memperlihatkan FNS tengah berada di halaman parkir Depo Air Minum Biru. Kemudian ia berlari ke dalam toko untuk melarikan diri.
Dua pelaku yang menggunakan helm langsung mengarahkan senjata tajam ke tubuh FNS yang sudah terpojok. Tampak darah berceceran dari tubuh FNS akibat sabetan senjata tajam pelaku. (suara.com)
Menyoal Fungsi Negara Pelindung Rakyat
Sebenarnya publik menyimpan banyak tanya bagi penguasa negeri ini. Di mana fungsi negara pelindung rakyat? Apakah rakyat harus berjuang sendiri untuk melindungi diri? Siapa penjaga rakyat jika benar aparat kini sulit dipercaya untuk menjaga keamanan? Dan, pada siapa lagi rakyat harus mengadukan berbagai tindakan kekerasan? Bisa jadi masih banyak pertanyaan yang disimpan publik dan sulit ditemukan jawabannya. Padahal dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan fungsi negara dalam melindungi rakyatnya.
Kekerasan Subur di Alam Demokrasi
Persoalan kekerasan ialah buah dari penerapan sistem demokrasi sekuler yang hanya melahirkan kerusakan dan kebobrokan di semua lini kehidupan. Demokrasi hanya menghasilkan kerusakan secara pemikiran, peraturan, dan perasaan.
Ada dua faktor yang menyebabkan kekerasan sering terjadi dalam sistem demokrasi. Pertama, faktor individu pelakunya, yakni sikap dan mentalnya sudah rusak, misalnya tidak takut dosa hingga meremehkan nyawa manusia.
Kedua, faktor lemahnya penegakan hukum oleh negara, misalnya hukum yang bisa direkayasa atau dibeli, atau hukuman ringan yang tidak menimbulkan efek jera. Jika kedua faktor di atas terus dibiarkan berlarut-larut, akan mengakibatkan masyarakat semakin rusak. Mudahnya menghilangkan nyawa manusia menunjukkan masyarakat dalam titik nadir. Seakan hidup dalam rimba belantara, orang lain pun ikut merasakan tidak aman juga ketar-ketir.
Seharusnya negara tidak boleh menjadi negara militer, negara polisi, atau koboi. Apalagi negara seolah telah memosisikan dirinya menjadi musuh rakyat. Negara seperti ini hanya tinggal menunggu lonceng kematiannya. Sungguh ironis, demokrasi masih terus suburkan kekerasan, apakah ini harus berulang terjadi tanpa solusi?
Negara Tameng bagi Rakyatnya
Negara adalah institusi tertinggi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya. Ibarat sebuah tameng, negara akan menghalau segala hal yang dapat merusak atau membahayakan negerinya dan setiap orang yang ada di dalamnya.
Selain itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana aman dan tenteram bagi seluruh warga negaranya. Abai dan lengahnya negara di dalam melakukan kontrol terhadap rakyat dapat mengakibatkan keresahan di mana-mana.
Dengan penjagaan yang dilakukan negara yang menerapkan hukum-hukum Islam, peluang terjadinya tindak kekerasan, pembunuhan, dan tindakan brutal dapat dicegah dan ditindak tegas. Dalam hukum Islam akan didapati suatu cita-cita tertinggi manusia dalam bidang hukum di segala peradaban, yaitu keadilan.
Keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam itu sendiri dan tak terpisahkan dari Islam. Allah SWT berfirman, “Telah sempurnalah Kalimat Tuhanmu (Al-Qur’an) sebagai kalimat yang benar dan adil.” (QS Al-An’am [6]: 115) Apabila keadilan Islam diimplementasikan dalam masyarakat, berimplikasi terwujudnya suatu cara pandang dan cara perlakuan yang sama terhadap individu-individu masyarakat.
Tentu, siapa pun yang berakal sehat mengharapkan kehidupan yang tenang, aman, serta adil. Penegakan hukum tidak tebang pilih, nyawa manusia terjaga, keselamatan rakya menjadi prioritas utama negara untuk dilindungi. Di manakah mendapatkan semua ini? Jawabannya, hanya dalam kepemimpinan Islam dalam sebuah institusi Negara berdasarkan hukum Islam yang menyeluruh. Wallahua'lam

