Bayi Tabung, Apa Hukumnya?
Thursday, 10 September 2015
Edit
Bayi itu adalah titipan dari Allah untuk kita. Untuk para wanita yang saat ini menginginkan mempunyai momongan. Tapi Allah belum berkehendak menitipkan bayinya kepada kalian. Bersabarlah, karena Allah lebih tahu kapan waktu yang tepat kau mempunyai momongan. Tenang aja semuanya udah diatur sama Allah.
Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri.
Namun, para alim ulama tetap menetapkan fatwanya bahwa program bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan hukumnya haram karena akan memberi dampak negatif di kemudian hari terkait masalah hak waris, dan sebagainya.
Karena pandangan menurut islam, bahwa hukum bayi tabung merupakan masalah yang kontemporer ijtihadiah, karena tidak adanya suatu hukum yang sangat spesifik di dalam Al-Quran serta As-Sunnah atau dalam kajian fiqih sekalipun. Oleh sebab itulah perlunya pengkajian dan klarifikasi yang khusus mengenai hukum bayi tabung menurut islam dengan jelas. Sedangkan hukum bayi tabung menurut hukum perdata Indonesia adalah merupakan suatu permasalahan hukum dan juga suatu etis moral yang jika ditelusuri bahwa sperma atau sel telur yang berasal dari pasangan yang syah di dalam suatu hubungan pernikahan. Namun, hal ini menjadi masalah jika bahan dari pembuatan bayi tabung ini berasal dari orang yang sudah meninggal dunia.[islampos]
Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang
Dengan semakin berkembang dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, teknologi modern menemukan bahwa untuk mendapatkan anak tidak perlu melalui adopsi anak yang sebenarnya tidak memiliki hubungan nasab dengan orang yang mengadopsinya, tetapi dengan mengikuti program inseminasi, seseorang dapat memiliki anak, bahkan dilahirkan dari kandungan perempuan itu sendiri.
Namun, para alim ulama tetap menetapkan fatwanya bahwa program bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan di rahim perempuan hukumnya haram karena akan memberi dampak negatif di kemudian hari terkait masalah hak waris, dan sebagainya.
Karena pandangan menurut islam, bahwa hukum bayi tabung merupakan masalah yang kontemporer ijtihadiah, karena tidak adanya suatu hukum yang sangat spesifik di dalam Al-Quran serta As-Sunnah atau dalam kajian fiqih sekalipun. Oleh sebab itulah perlunya pengkajian dan klarifikasi yang khusus mengenai hukum bayi tabung menurut islam dengan jelas. Sedangkan hukum bayi tabung menurut hukum perdata Indonesia adalah merupakan suatu permasalahan hukum dan juga suatu etis moral yang jika ditelusuri bahwa sperma atau sel telur yang berasal dari pasangan yang syah di dalam suatu hubungan pernikahan. Namun, hal ini menjadi masalah jika bahan dari pembuatan bayi tabung ini berasal dari orang yang sudah meninggal dunia.[islampos]
Sumber: Hukum-hukum Wanita dalam Fiqih Islam/Karya: Dr. Ahmad Al-Haji Al-Kurdi /Penerbit: Dina Utama Semarang